Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Catatan :
Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
a. Revisi DIPA (10%)
b. Penyerapan Anggaran (20%)
c. Penyelesaian Tagihan (10%)
d. Dispensasi SPM (menjadi pengurangan nilai IKPA)
e. Deviasi Hal. 3 DIPA (15%)
f. Belanja Kontraktual (10%)
g. Pengelolaan UP dan TUP (10%)
h. Capaian Output (25%)
Nilai kinerja pelaksanaan anggaran merupakan pengukuran kinerja tahun berjalan.

Dasar Hukum :
Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
View Badge User
Daftar Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran


No Indikator Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4
DIPA 01DIPA 03 DIPA 01DIPA 03 DIPA 01DIPA 03 DIPA 01DIPA 03
1Revisi DIPA--------
2Deviasi Halaman III DIPA--------
3Penyerapan Anggaran--------
4Belanja Kontraktual--------
5Penyelesaian Tagihan--------
6Pengelolaan UP dan TUP--------
7Dispensasi SPM--------
8Capaian Output--------
9Nilai--------
10Laporan--------