Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Catatan :
Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
a. Revisi DIPA (10%)
b. Penyerapan Anggaran (20%)
c. Penyelesaian Tagihan (10%)
d. Dispensasi SPM (menjadi pengurangan nilai IKPA)
e. Deviasi Hal. 3 DIPA (15%)
f. Belanja Kontraktual (10%)
g. Pengelolaan UP dan TUP (10%)
h. Capaian Output (25%)
Nilai kinerja pelaksanaan anggaran merupakan pengukuran kinerja tahun berjalan.

Dasar Hukum :
Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
View Badge User
Daftar Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran


No Indikator Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4
DIPA 01DIPA 03 DIPA 01DIPA 03 DIPA 01DIPA 03 DIPA 01DIPA 03
1Revisi DIPA1010101010101010
2Deviasi Halaman III DIPA1515151514.24151515
3Penyerapan Anggaran202019.6119.5619.4819.7119.6119.78
4Belanja Kontraktual100100100100
5Penyelesaian Tagihan100100100100
6Pengelolaan UP dan TUP1010109.96109.679.879.66
7Dispensasi SPM00000000
8Capaian Output2525252524.96252525
9Nilai10010099.6199.3998.6899.2199.4899.3
10LaporanLaporanLaporanLaporanLaporanLaporanLaporanLaporanLaporan