Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana Khusus Tipikor yang dikirim ke Pengadilan Pengaju Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Salinan Putusan yang dikirim tepat waktu ∕ Jumlah Salinan Putusan Perkara Pidana Khusus Tipikor yang dikirim ke Pengadilan Pengaju) x 100%
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Salinan putusan dikirimkan paling lambat 14 hari kerja setelah minutasi. (Jangka waktu berdasarkan aplikasi SIPP)