Index Persepsi Stakeholder yang Puas Terhadap Layanan Peradilan
Index Persepsi Kepuasan Stakeholder
- PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Nilai Persepsi minimal 3,6 dengan nilai konversi interval IKM Index harus ≥ 80
- Survei persepsi stakeholder yang puas terhadap layanan peradilan dilaksanakan per triwulan melalui aplikasi SiSuper
- Perhitungan dilakukan dengan mengambil nilai rata-rata pertahun (Penambahan hasil indeks Triwulan 1-4 dibagi 4)