Persentase perkara pidana khusus tipikor yang diselesaikan tepat waktu

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat 3 (tiga) bulan
  • Khusus untuk perkara Tipikor penyelesaian tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

View Badge User
Jumlah Perkara Putus : 0
Jumlah Perkara Tepat Waktu : 0
Jumlah Perkara Tidak Tepat Waktu : 0
Persentase Perkara Tepat Waktu : 0 %

Daftar Perkara Pidana Khusus Tipikor Triwulan 4 Tahun 2025


Jumlah Perkara Putus : 0
Jumlah Perkara Tepat Waktu : 0
Jumlah Perkara Tidak Tepat Waktu : 0
Persentase Perkara Tepat Waktu : 0 %