Persentase Perkara Perdata Tingkat Banding yang Menggunakan e-Court
Rasio = (Jumlah perkara perdata tingkat banding yang diajukan menggunakan e-Court / Jumlah perkara perdata tingkat banding yang diajukan) x 100%
Catatan :
1. Perkara perdata tingkat banding adalah perkara perdata yang diajukan upaya hukum banding.
2. Jumlah perkara perdata yang mengajukan upaya hukum banding meliputi jumlah perkara perdata yang mengajukan upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Court dan perkara perdata yang mengajukan upaya hukum banding secara konvensional.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perkara Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik