Persentase Perkara Pidana Tingkat Banding yang Menggunakan e-Berpadu
Rasio = (Jumlah perkara pidana tingkat banding yang diajukan menggunakan e-Berpadu / Jumlah perkara pidana tingkat banding yang diajukan) x 100%
Catatan :
1. Perkara perdata tingkat banding adalah perkara pidana yang diajukan upaya hukum banding.
2. Jumlah perkara pidana yang mengajukan upaya hukum banding meliputi jumlah perkara pidana yang mengajukan upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Berpadu dan perkara pidana yang mengajukan upaya hukum banding secara konvensional.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik