Persentase perkara (pidana, perdata dan tipikor) yang diselesaikan tepat waktu
Rasio = (Jumlah Perkara yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah perkara yang diselesaikan) x 100%
SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat 3 (tiga) bulan
Khusus untuk perkara Tipikor penyelesaian tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Jumlah Perkara Putus : 0
Jumlah Perkara Tepat Waktu : 0
Jumlah Perkara Tidak Tepat Waktu : 0
Persentase Perkara Tepat Waktu : 0 %
Daftar Perkara (Pidana, Perdata dan Tipikor) Semester 2 Tahun 2026
Jumlah Perkara Pidana Putus : 0
Jumlah Perkara Pidana Tepat Waktu : 0
Jumlah Perkara Pidana Tidak Tepat Waktu : 0
Persentase Perkara Pidana Tepat Waktu : 0 %
Jumlah Perkara Perdata Putus : 0
Jumlah Perkara Perdata Tepat Waktu : 0
Jumlah Perkara Perdata Tidak Tepat Waktu : 0
Persentase Perkara Perdata Tepat Waktu : 0 %
Jumlah Perkara Tipikor Putus : 0
Jumlah Perkara Tipikor Tepat Waktu : 0
Jumlah Perkara Tipikor Tidak Tepat Waktu : 0
Persentase Perkara Tipikor Tepat Waktu : 0 %
Jumlah Perkara Putus : 0
Jumlah Perkara Tepat Waktu : 0
Jumlah Perkara Tidak Tepat Waktu : 0
Persentase Perkara Tepat Waktu : 0 %